BADAN USAHA
A. BADAN USAHA
Badan usaha terdiri dari kata “Badan” dan “Usaha”.
Pengertian Badan usaha dalam kamus Besar Bahasa Indonesia antara alain :
1. Badan :
Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan
2. Usaha :
diartikan sebagai kegiatan di bidang perdagangan (untuk mencari keuntungan)
atau perdagangan atau perusahaan
Istilah badan dan usaha ditemukan pengertiannya dalam
Undang-undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 butir 3 tentang ketentuan umum
perpajakan antara lain :
·
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD
dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, ORMAS, organisasi Sosial Politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
Maka dapat disumpulkan bahwa :
“Badan
Usaha adalah sekumpulan orang atau badan yang melakukan suatu kegiatan usaha
yang melakukan kegiatan di dalam dunia perdagangan”
Dari segi tanggung jawab menurut KUHD, Badan Usaha
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Badan usaha
non badan hukum, bersifat penuh
2. Badan usaha
berbadan hukum, bersifat terbatas
Menurut Qomaruddin, dari segi tanggung jawab badan
usaha terbagi menjadi 3 (tiga) , yaitu:
1. Badan usaha
yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya yakni termasuk usaha
.
Contoh :
perseroan dan Firma
2. Badan usaha
yang tidak bertanggung jawab dengan seluruh hartanya
Contoh :
Persero Terbata atau PT.
3. Bentuk
peralihan
Contoh : CV
yang terbagi menjadi dua yaitu
·
Persero pengurus (Aktiv) yang bertanggung jawab penuh
dari padanya
· Persero diam (pasif) yang bertanggung jawab terbatas
pada modal yakni hanya sebatas modal yang dia masukkan
B. CIRI – CIRI
BADAN USAHA
Secara umum ciri ciri badan
usaha adalah terdapat pemisahan harta kekayaan sendiri dengan harta kekayaan
dalam perusahaan. Maka, badan usaha ini otomatis adalah badan usaha yang
berbadan hukum atau dilindungi secara hukum. Contoh bdan usha yang berbadan
hukum dan sudah dikenali oleh masyarakat awam adalah PT. PT atau persero
terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum dan jangkauannya lebih luas. Secara
khusus, ciri – ciri badan usaha yang berbadan hukum antara lain :
1. Adanya pemisahan
harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik badan usaha
2. Badan usaha
memiliki tujuan tertentu yakni satu tujuan tertentu
3. Badan usha
memiliki kepentingan sendiri, memiliki satu kepentingan bersama
4. Adanya organ
yang jelas dalam bdana usaha yang bersangkutan (yang mewakili perusahaan PT.)
Sumber : diambil dari berbagai sumber dan ringkasan penjelasan dosen
Comments
Post a Comment