ISTILAH PERUSAHAAN DAN PEMBUKUAN DALAM HUKUM DAGANG DI INDONESIA
A. Istilah Perusahaan Istilah perusahaan tidak dijelaskan secara pasti apa itu perusahaan, tapi pada pasal 6, 16 dan 36 pada KUHD yang menyebutkan kata “perusahaan” , akan tetapi tidak dijelaskan pengertian perusahaan. Oleh karena itu, Istilah perusahaan diserahkan pada ahli hukum dan yuresprudensi, antar lain sebagai berikut: 1. Penjelasan Pembentuk Undang-undang Perusahaan adalah kkeselruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba. 2. Molengraff Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat pengahasilan, memperdagakan barang menyerahkan barang mengadakan perjanjian perdagangan 3. Polak Perusahaan adalah mempunyai dua ciri, yaitu : · Mengadakan perhitungan laba-rugi dan · Melakukan pembukuan 4. R. Soekardonoe Barulah dapat dikatakan ada perusahaan bila yang berkepentingan bertind