BADAN USAHA
A. BADAN USAHA Badan usaha terdiri dari kata “Badan” dan “ Usaha ”. Pengertian Badan usaha dalam kamus Besar Bahasa Indonesia antara alain : 1. Badan : Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan 2. Usaha : diartikan sebagai kegiatan di bidang perdagangan (untuk mencari keuntungan) atau perdagangan atau perusahaan Istilah badan dan usaha ditemukan pengertiannya dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 butir 3 tentang ketentuan umum perpajakan antara lain : · Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ORMAS, organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Maka dapat disumpulkan