ISTILAH PERUSAHAAN DAN PEMBUKUAN DALAM HUKUM DAGANG DI INDONESIA
A. Istilah
Perusahaan
Istilah perusahaan tidak dijelaskan
secara pasti apa itu perusahaan, tapi pada pasal 6, 16 dan 36 pada KUHD yang
menyebutkan kata “perusahaan” , akan tetapi tidak dijelaskan pengertian
perusahaan. Oleh karena itu, Istilah perusahaan diserahkan pada ahli hukum dan
yuresprudensi, antar lain sebagai berikut:
1. Penjelasan
Pembentuk Undang-undang
Perusahaan adalah kkeselruhan
perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus terang-terangan dalam
kedudukan tertentu untuk mencari laba.
2. Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat
pengahasilan, memperdagakan barang menyerahkan barang mengadakan perjanjian
perdagangan
3. Polak
Perusahaan adalah mempunyai dua ciri,
yaitu :
·
Mengadakan perhitungan laba-rugi dan
·
Melakukan pembukuan
4. R.
Soekardonoe
Barulah dapat dikatakan ada
perusahaan bila yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus atau
terus-menurus dan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mendapatkan
laba-rugi bagi dirinya sendiri
Dari keempat istilah perusahaan
menurut para ahli dan yuresprudensi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
unsur-unsur yang dapat diambil, bahwa perusahaan adalah :
a. Terus-menerus
b. Terang-terangan
c. Mencari
keuntungan
d. Pembukuan
laba-rugi/adanya perhitungan laba-rugi
e. Dalam
kedudukan artinya tidak bersifat sosial (bergerak) karena tujuan utamanya
adalah mencari keuntungan
· Melakukan
pekerjaan :
Menjalankan suatu kegiatan untuk
kelak menghasilkan namun bertujuan untuk memenuhi hidup
· Melakukan
perusahaan :
Seseorang yang melakukan suatu
pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya
·
Untuk mrmbrdakan seseorang itu menjalankan
perusahaan ataukah hanya melakukan pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Apakah
dia melakukannya untuk mencari keuntungan atau untuk memenuhi kebutuhan hidup (pekerja)
2. Membutuhkan
modal dan tenaga untuk menjalankannya (perusahaan atau pengusaha)
3. Dilakukan
secara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (perusahaan). Contoh : Pengusaha rokok yang mengatur
produksi (target) yang dihasilkan dan mentarget untung yang diperoleh.
4. Kedudukannya
tidak bersifat sosial tetapi bersifat ekonomis yang berpengaruh terhadap
perkembangan usaha yang dilakukan (pengusaha perusahaan)
5. Perhitungan
rugi-laba merupakan sesuatu yang sangat penting (wajib melakukan pembukuan)
Pendirian Persero Terbatas (PT)
terdapat pengaturan sendiri pada pasal I kitab UU persero terbatas yang harus
menyetor modal hingga ratusan juta.
B. Istilah
Pembukuan
Dalam KUHD yang dimaksud pembukuan itu
tidak dijelaskan. Pembukuan itu wajib dilakukan oleh suatu perusahaan. Maka,
dalam KUHD, pembukuan tidak dijumpai. Pengertian KUHD diserahkan kepada Ahli
Hukum dan yuresprudensi dengan
diserahkannya UU. No. 28/2007 tentang kekentuan umum perpajakan. Didalammnya
ditemukan pengertian pembukuan yakni pada pasal 1, butir 29 yaitu :
“Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yangdilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal, penghasilan
dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyertaan barang atau jasayang
ditutup dengan menyusung laporan keuangan berupa neraca dan laba-rugi untuk
periode tahun pajak tersebut”
Pembukuan bersifat rahasia dan hanya
orang-orang tertentu yang diperbolehkan menurut undang-undang antara lain:
1. Ahli
waris (pengusaha) karena pembagian warisan
2. Bagi
yang turut berkepentingan dalam usaha bersama (yang melibatkan pihak kedua
dengan adanya kerja sama dengan perusahan lain)
3. Untuk
pengurusan ke-validan dan melibatkan Bank ataupun kreditor
4. Para
kepentingan PERSERO yaotu yang turut dalam menanam modal ataupun saham
5. Kuasa
usaha yang langsung berkepentingan (menguasakan kepada pihak lain)
Hal-hal
yang membolehkan orang-orang melihat pembukuan antara lain :
a. Pembukuan
(representation)
Yaitu dalam hal ini hanya diberikan
kepada para pihak yang bersengketa di pengadilan dan kepada hakim
b. Pemberitaan
(communication)
Merupakan suatu informasi yang
disampaikan dalan pembukuan (khusus). Yang berhak menuntut antara lain :
1. Pemilik
perusahaan (pengusaha)
2. Persero
(orang yang ikut dalam usaha tersebut) atau bisa disebut dengan penyetor modal
3. Buruh
4. Ahli
waris pengusaha
NB
: buruh dibolehkan karena berhak mengetahui kondisi perusahaan baik untung
ataupun pailit
Sumber : diambil dari berbagai sumber termasuk dari ringkasan penjelasan dosen
Comments
Post a Comment