ISTILAH PERUSAHAAN DAN PEMBUKUAN DALAM HUKUM DAGANG DI INDONESIA


A.    Istilah Perusahaan
Istilah perusahaan tidak dijelaskan secara pasti apa itu perusahaan, tapi pada pasal 6, 16 dan 36 pada KUHD yang menyebutkan kata “perusahaan” , akan tetapi tidak dijelaskan pengertian perusahaan. Oleh karena itu, Istilah perusahaan diserahkan pada ahli hukum dan yuresprudensi, antar lain sebagai berikut:
1.      Penjelasan Pembentuk Undang-undang
Perusahaan adalah kkeselruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba.
2.      Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapat pengahasilan, memperdagakan barang menyerahkan barang mengadakan perjanjian perdagangan
3.      Polak
Perusahaan adalah mempunyai dua ciri, yaitu :
·         Mengadakan perhitungan laba-rugi dan
·         Melakukan pembukuan
4.      R. Soekardonoe
Barulah dapat dikatakan ada perusahaan bila yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus atau terus-menurus dan terang-terangan dalam kedudukan tertentu untuk mendapatkan laba-rugi bagi dirinya sendiri

Dari keempat istilah perusahaan menurut para ahli dan yuresprudensi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur yang dapat diambil, bahwa perusahaan adalah :
a.       Terus-menerus
b.      Terang-terangan
c.       Mencari keuntungan
d.      Pembukuan laba-rugi/adanya perhitungan laba-rugi
e.       Dalam kedudukan artinya tidak bersifat sosial (bergerak) karena tujuan utamanya adalah mencari keuntungan
·      Melakukan pekerjaan :
Menjalankan suatu kegiatan untuk kelak menghasilkan namun bertujuan untuk memenuhi hidup
·      Melakukan perusahaan :
Seseorang yang melakukan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya
·        Untuk mrmbrdakan seseorang itu menjalankan perusahaan ataukah hanya melakukan pekerjaan adalah sebagai berikut :
1.      Apakah dia melakukannya untuk mencari keuntungan atau untuk memenuhi kebutuhan hidup (pekerja)
2.      Membutuhkan modal dan tenaga untuk menjalankannya (perusahaan atau pengusaha)
3.      Dilakukan secara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (perusahaan). Contoh : Pengusaha rokok yang mengatur produksi (target) yang dihasilkan dan mentarget untung yang diperoleh.
4.      Kedudukannya tidak bersifat sosial tetapi bersifat ekonomis yang berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang dilakukan (pengusaha perusahaan)
5.      Perhitungan rugi-laba merupakan sesuatu yang sangat penting (wajib melakukan pembukuan)
Pendirian Persero Terbatas (PT) terdapat pengaturan sendiri pada pasal I kitab UU persero terbatas yang harus menyetor modal hingga ratusan juta.

B.     Istilah Pembukuan
Dalam KUHD yang dimaksud pembukuan itu tidak dijelaskan. Pembukuan itu wajib dilakukan oleh suatu perusahaan. Maka, dalam KUHD, pembukuan tidak dijumpai. Pengertian KUHD diserahkan kepada Ahli Hukum dan yuresprudensi  dengan diserahkannya UU. No. 28/2007 tentang kekentuan umum perpajakan. Didalammnya ditemukan pengertian pembukuan yakni pada pasal 1, butir 29 yaitu :

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yangdilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyertaan barang atau jasayang ditutup dengan menyusung laporan keuangan berupa neraca dan laba-rugi untuk periode tahun pajak tersebut”

Pembukuan bersifat rahasia dan hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan menurut undang-undang antara lain:
1.      Ahli waris (pengusaha) karena pembagian warisan
2.      Bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama (yang melibatkan pihak kedua dengan adanya kerja sama dengan perusahan lain)
3.      Untuk pengurusan ke-validan dan melibatkan Bank ataupun kreditor
4.      Para kepentingan PERSERO yaotu yang turut dalam menanam modal ataupun saham
5.      Kuasa usaha yang langsung berkepentingan (menguasakan kepada pihak lain)

Hal-hal yang membolehkan orang-orang melihat pembukuan antara lain :
a.       Pembukuan (representation)
Yaitu dalam hal ini hanya diberikan kepada para pihak yang bersengketa di pengadilan dan kepada hakim
b.      Pemberitaan (communication)
Merupakan suatu informasi yang disampaikan dalan pembukuan (khusus). Yang berhak menuntut antara lain :
1.      Pemilik perusahaan (pengusaha)
2.      Persero (orang yang ikut dalam usaha tersebut) atau bisa disebut dengan penyetor modal
3.      Buruh
4.      Ahli waris pengusaha
NB : buruh dibolehkan karena berhak mengetahui kondisi perusahaan baik untung ataupun pailit

Sumber : diambil dari berbagai sumber termasuk dari ringkasan penjelasan dosen

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Mahfudzot (Pribahasa)

Hadits Tentang Tata Cara Pergaulan dan Pakaian

WE BARE BEARS - DRAW THEIR LIFE GRIZZLY PANDA AND ICE BEARS