BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)


BAITUL MAL WA TAMWIL
      A. Pendahuluan
Telah diakui bahwa kemiskinan merupakan problematika terbesar dikalangan umat manusia. Kemiskinan bersifat multi dimensi, karena di dalamnya termasuk aspek sosial, budaya bahkan agama. Kemiskinan bisa timbul karena adanya sebagian daerah yang belum ditempuh secara penuh tertangani, sehingga menjadi terisolasi, adanya daerah atau sektor yang harus menampung tenaga kerja yang melimpah sedangkan tingkat produktivitasnya sangat rendah, sehingga terjadi ketidakseimbangan produksi atau sektor yang belum spenuhnya ikut dalam proses pembangunan, sehingga tidak dapat menikmati hasilnya.[1] Salah satu lembaga keuangan yang dapat menjangkau masyarakat miskin adalah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).
       B. Pembahasan
1.      Pengertian Baitul Maal wa Tamwil
Baitul Mal wa Tamwil terdiri dari kata dua kata yaitu “Bait Maal dan Bait Tamwil”. Bait : rumah dan Maal : harta yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Sedangkan bait : rumah dan tamwil : pengembangan harta yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi mikro kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonominya.[2] Jadi menurut Muhammad Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu, kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti zakat, infaq dan shadaqah yang disalurkan kepeada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan dan dari kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.[3]
2.      Produk Baitul Maal wa Tamwil
a)    Produk baitul maal
                        Produk baitul maal  diklasifikasikan menjadi  dua hal yaitu :
·         Produk  penghimpunan dana (funding).
Dalam produk penghimpunan dana, baitul maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq shadaqah meskipun selain sumber dana tersebut juga dapat menerima hibah, wakaf, sebagai dana atau sumbangan yang bersifat sosial.
·         Produk penyaluran dana (lending).
Peyaluran dana yang bersumberkan dari zakat harus bersifat spesifik, karena aturan penyaluran zakat tersebut sudah ditetapkan secara tegas di al-Qur’an yakni kepada 8 asnaf di antaranya : faqir, miskin, amiliin, mu’alaf, fiisabilillah, gharimin, hamba sahaya, dan musafir. Sedangkan dana diluar zakat dapat digunakan  untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pendirian embaga pendidikan ataupun pembangunan masjid.
        b)   Produk bait al-Tamwil
Ada tiga prinsip yang dapat dilaksanakan oleh BMT khususnya pada bidang Bait al-Tamwil yaitu :
·         Prinsip bagi hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana. Pembgian hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana . bentuk dari bagi hasil ini seperti mudharabah atau musyarakah.
·         Prinsip jual beli keuntungan (Murk-up)
Prinsip yang mempunyai cara jual beli yang pelaksanaannya adalah dimana BMT mengangkatnasabah menjadi agen  dan melanjutkan jual beli atas nama BMT, kemudian BMT sebagai penjual yang menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual ditambah keuntungan. Dengan ini disebut margin mark-up. Sistem ini dapat berbentuk musyarakah atatu mudharabah.
·         Prinsip non profit
Prinsip ini disebut juga dengan pembiyaan kebijakan  yang lebih bersifat sosial dan tidak profit. Sumber dana untuk pembiyaan ini tidak memerlukan dana yang sering disebut dengan Qardul Hasan.
Adapun inti produk Bait al-Tamwil adalah sebagai berikut :
a) Penyaluran dana meliputi Wadhi’ah, Mudharabah dan amanah
b) Penghimpunan dana, meliputi Pembiyaan mudharabah, Pembiyaan musyarakah, Pembiyaan murabahah, Pembiyaan bai’ bitaman ajil, Pembiyaan Qardul hasan
3.      Mekanisme Baitul Maal wa Tamwil
Gambaran Mekanisme perputaran dana pada BMT :


 4. Fungsi BMT
     Fungsi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) yaitu :
  • Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
  • Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
  • Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.








[1] Muhammad Ridwan, Manajemen Bitul Mal Wa Tamwil
[2] Abdul Aziz, Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer ( Bandung : CV. Alfabeta), 115
  [3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syar’iah ( Yogyakarta : Graha Ilmu, 2007), 59










                                    




















[1] Muhammad Ridwan, Manajemen Bitul Mal Wa Tamwi.
[2] Abdul Aziz, Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer ( Bandung : CV. Alfabeta), 115
[3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syar’iah ( Yogyakarta : Graha Ilmu, 2007), 59

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Mahfudzot (Pribahasa)

Hadits Tentang Tata Cara Pergaulan dan Pakaian

WE BARE BEARS - DRAW THEIR LIFE GRIZZLY PANDA AND ICE BEARS