Zakat Profesi



PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Sebelum Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW , zakat telah dikenal dalam syari’at Nabi Musa a.s. Namun, hanya dikenakan pada kekayaan yang berupa ternak seperti, sapi, kambing dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% dari nishab yang ditentukan. Bangsa Arab Jahiliyyah juga mengenal shadaqah khusus seperti yang diterangkan pada Qs. Al-An’am :136 yang menjelaskan tentang hasil tanaman dan binatang ternak mereka diperuntukkan bagi Allah, mereka pergunakan untuk member makan orang-orang fakir dan miskin dan berbagai amal sosial. Disamping itu mereka juga memberikan hasil tanaman dan binatang ternak itu kepada berhala dan penjaga berhala berhala itu. Dan apa yang mereka sediakan kepada berhala-berhala itu tidak dapat digunakan untuk member makanan kepada fakir miskin.
Berangkat dari kejadian yang dilakukan bangsa Arab Jahiliyyah tersebut, maka Islam datang dan merubah shadaqah menjadi zakat, di mana zakat ini merupakan ibadah yang bercorak kemasyarakatan. Oleh karena itu, ibadah zakat ini disebut sebagai ibadah “maliyah ijtima’iyah”, yaitu ibadah kebendaan yang bertujuan kemasyarakatan. Seiring berjalannya waktu Nabi Muhammad SAW menyebarkan panji-panji Islam yang di dalamnya termasuk ajaran zakat hingga pada akhirnya pada tahun ke-2 Hijriyyah zakat disyari’atkan secara terperinci walaupun masih diserahkan kepada kesadaran para wajib zakat sendiri tanpa ada petugas Negara yang melakukan pemungutan. Petugas melakukan pemungutan zakatbaru diadakan pada tahun IX hijriyyah, yatu ketika Nabi Muhammad saw mengutus petugasnya kedaerah-daerah pedalaman jazirah Arabia, termasuk Yaman.  [1]
Semua orang Islam memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Rukun pertama adalah membaca dua kalimat syahadat. Yang kedua adalah shalat. Dalam soal shalat umat Islam di Indonesia sudah cukup ketat dalam ketatalaksanaannya. Yang ketiga adalah kewajiban membayar zakat. Di sini tampaknya umat Islam belum  begitu Nampak ketatalaksanaannya, dan bahkan kesadaran mereka akan arti penting zakat tampaknya masih belum memadai.[2] Di Indonesia, zakat merupakan salah satu sumber perjalanan masuknya Islam di Indonesia. Seiring berjalannya waktu perkembangan zakat kian dikenal dan pada tahun 1968 pemeritah mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1968 dan nomor 5 tahun yang sama tentang pembentukkan Badan Amil Zakat dan pembentukkan Baitul Mal ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten. Hal ini tentu akan berpengaruh dalam praktek dan pelaksanaannya. Potensi zakat di Indonesia, berdasarkan hasil survey PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center)  mengatakan potensi dana zakat di Indonesia, yang populasinya sekitar 87 persen muslim, sangat besar hingga mencapai 9,09 triliun rupiah pada 2007. Potensi ini meningkat 4,64 triliun dibanding tahun 2004 yang potensinya hanya sebesar 4,45 triliun. Berbeda dengan PIRAC, Alfath mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai 20 triliun per tahun. Namun dari jumlah itu, yang tergali baru 500 miliar per tahun (berdasarkan asumsi tahun 2006). Maka dalam makalah kali ini akan membahas tentang salah satu zakat yang dihasilkan dari kemahiran dalam bidang tertentu yaitu zakat profesi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat secara umum dana apa yang di maksud dengan zakat profesi?
2.      Menurut dasar hukum zakat pada QS. al-Taubah : 60, siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?
3.      Berapa nishab pada zakat profesi ? dan bagaimana cara perhitungan pada zakat profesi ?
4.      Bagaimana pendapat ulama tentang zakat profesi ?

PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat profesi
Kata ”zakat” secara etimologis berarti suci, berkembang, barakah.[3] Dan juga berarti tumbuh dan berkembang.[4] menurut terminologi, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. Ada lagi yang mengartikan zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.[5]
Sedangkan menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat: “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim seseuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” [6]
Profesi sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional bersangkutan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendapatkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah melalui suatu keahlian tertentu.[7]
Pekerjaan yang menghasilkan uang itu ada dua macam. Pertama, adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa menggantungkan diri kepada orang lain, seperti seorang dokter yang mengadakan praktek, pengacara, seniman, penjahit dan lain-lain. Kedua, pekerjaan yang dikerjakan untuk orang (pihak) lain dengan imbalan mendapat upah  atau honorarium seperti pegawai (negeri/swasta).[8]
B.     Dasar hukum zakat profesi
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah : 267
 $ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(al-Baqarah : 267)
Sebelum mengeluarkan zakat, kiranya seseorang harus memenuhi syarat zakat. Syarat zakat meliputi tiga cakupan. Pertama, syarat orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat apabila memiliki kelebihan harta yang telah cukup haul dan nishabnya. Syarat kedua, harta yang dizakatkanyaitu meliputi :
·         Pemilikan yang pasti, halal, dan baik
·         Berkembang
·         Melebihi kebutuhan pokok
·         Bersih dari hutang
·         Mencapai nishab
·         Mencapai masa haul
Syarat yang ketiga adalah dari segi penerima zakat yaitu sebgaimana  ketentuan QS: at-Taubah : 60 yaitu  meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), Gharim (orang yang berhutang), sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), dan Ibnussabil ( orang yang berada dalam perjalanan).[9]
C.     Nishab dan cara perhitungan zakat profesi
Zakat gaji, upah dan lain sebagainnya tidak wajib mengeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab. Berangkat dari penjelasan Arief Mufraini dalam bukunya akuntansi dan manajemen zakat  muncul pendapat dari para ahli kontemporer yang menjelaskan bahwa nishab zakat profesi di-qiyas-kan (analogikan) dengan nisab kategori asset wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikannya telah melalui kesempurnaan masa haul.[10]
Disamping itu, ada beberapa pendapat lain yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:
1.      Menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % atau 10% (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan dikeluarkan setiap menerima tidak perlu menunggu batas waktu setahun.[11]
2.      Menganalogikan dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dankadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannyadiakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Kemudian pada perhitungan zakat profesi, Yusuf Qardhawi membedakan perhitungan pada zakat profesi dengan tiga wacana, yaitu
1.      Dihitung dengan penghasilan bruto
Yaitu dengan membayarkan zakat dari penghasilan kotor  yang  nisabnya telah mencapai 85 gram emas selama setahun  secara langsung, kemudian dikeluarkan  2,5%  ketika menerima sebelum dikurangi kebutuhan pokok lainnya. Contoh jika gaji PNS atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai Rp. 5000.000,- x 12 bulan = Rp 60.000.000,-, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari Rp. 5000.000,-  tiap bulan= Rp 125.000,-  atau dibayar diakhir tahun = Rp.1.500.000,- . hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’.[12]
2.      Dipotong operasional kerja
Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-. Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
3.      Dipotong dari penghasilan netto atau zakat bersih
Yaitu zakat yang dikeluarkan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.[13] Jika penghasilan tersebut setelah dipotong dengan kebutuhan pokok tetap mencapai batas nisab, maka ia wajib zakat. Namun jika tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib zakat. Contoh : Bila A berpenghasilan Rp 5.000.000,-  setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulannya Rp 3.000.000,- maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5%. Yaitu Rp 2.000.000,- x 12 bulan = Rp 24.000.000,- x 2,5 % = Rp 600.0000 per tahun atau Rp 50.000,- per bulan.
D.    Pendapat ulama tentang zakat profesi
Ulama berbeda pendapat tentang masa (waktu) pengeluaran zakat profesi.
1.      Menurut  al-Syafi'i dan Ahmad bahwa mereka mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.      Menurut Abu Hanifah, Malik dan ulama kontemporer, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf bahwa mereka mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.      Menurut ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhayly, mereka tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta).[14]





KESIMPULAN

  • Zakat secara bahasa berasal dari bahasa arab yaitu “zakka-yuzakki” yang artinya suci, berkembang. Secara terminologi zakat adalah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. Sedangkan zakat profesi terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Profesi dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Maka zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendapatkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah melalui suatu keahlian tertentu.
  • Berdasarkan QS. al-Taubah : 60 yang berhak menerima zakat baik itu zakat mal ataupun macam zakat lainnya terdiri dari 8 ashnaf yaitu, fakir, miskin, raqib, gharimin, amil, muallaf, sabilillah, ibnussabil.
  • Nishab pada zakat profesi di-qiyas-kan pada nishab zakat emas dan perak, yaitu 20 dinar dan 200 dirham yang kemudian jika di hitung pada timbangan emas, yaitu 85 kg emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikannya telah melalui kesempurnaan masa haul. Perhitungan zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi ada dua cara, yang pertama dengan pembayaran dengan langsung atau dengan bruto (penghasilan laba kotor), dan yang kedua adalah mengeluarkan zakat setelah dipotong kebutuhan pokok atau disebut juga dengan netto (zakat bersih).
  • Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nishab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti  Yusuf Al Qaradhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai satu tahun.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pemberdayaan Zakat. Yogyakarta : Pilar Media, 2006.
Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Mas’ud, Muhammad Ridwan. Zakat & Kemiskinan. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005.
Mufriani, M. Arief. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta : Kencana, 2006.
Muhammad, Zakat Profesi: wacana pemikiran dalam fiqih kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Purwanto, April. Cara Cepat Menghitung Zakat. Yogyakarta: Sketsa, 2006.






[1] Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, (Yogyakarta : Pilar Media, 2006), 4-6
[2] M. Arief Mufriani, Akuntansi dan Manajemen Zakat, (Jakarta : Kencana, 2006), 1-2
[3] Abdul Ghofur, Hukum.), 11.
[4] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008,), 82.
[5] April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat,  (Yogyakarta: Sketsa, 2006),  6
[6] Muhammad Ridwan Mas’ud, Zakat & Kemiskinan, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005),  34.
[7] Muhammad, Zakat Profesi: wacana pemikiran dalam fiqih kontemporer, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002,), 58.
[8] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003),  51.
[9]  Abdul, Pemberdayaan Zakat25-37
[10] M. Arief Mufriani, Akuntansi, 80
[11] Muhammad, Zakat Profesi, 62
[14] Ibid.

Comments

Popular posts from this blog

WE BARE BEARS - DRAW THEIR LIFE GRIZZLY PANDA AND ICE BEARS

Hadits Tentang Tata Cara Pergaulan dan Pakaian

Kumpulan Mahfudzot (Pribahasa)