BADAN USAHA


A.      BADAN USAHA
Badan usaha terdiri dari kata “Badan” dan “Usaha”. Pengertian Badan usaha dalam kamus Besar Bahasa Indonesia antara alain :
1.      Badan : Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan
2.      Usaha : diartikan sebagai kegiatan di bidang perdagangan (untuk mencari keuntungan) atau perdagangan atau perusahaan
Istilah badan dan usaha ditemukan pengertiannya dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 butir 3 tentang ketentuan umum perpajakan antara lain :
·         Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, ORMAS, organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Maka dapat disumpulkan bahwa :
“Badan Usaha adalah sekumpulan orang atau badan yang melakukan suatu kegiatan usaha yang melakukan kegiatan di dalam dunia perdagangan”

Dari segi tanggung jawab menurut KUHD, Badan Usaha dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1.      Badan usaha non badan hukum, bersifat penuh
2.      Badan usaha berbadan hukum, bersifat terbatas
Menurut Qomaruddin, dari segi tanggung jawab badan usaha terbagi menjadi 3 (tiga) , yaitu:
1.      Badan usaha yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya yakni termasuk usaha .
Contoh : perseroan dan Firma
2.      Badan usaha yang tidak bertanggung jawab dengan seluruh hartanya
Contoh : Persero Terbata atau PT.
3.      Bentuk peralihan
Contoh : CV yang terbagi menjadi dua yaitu
·         Persero pengurus (Aktiv) yang bertanggung jawab penuh dari padanya
·     Persero diam (pasif) yang bertanggung jawab terbatas pada modal yakni hanya sebatas modal yang dia masukkan

B.      CIRI – CIRI BADAN USAHA
Secara umum ciri ciri badan usaha adalah terdapat pemisahan harta kekayaan sendiri dengan harta kekayaan dalam perusahaan. Maka, badan usaha ini otomatis adalah badan usaha yang berbadan hukum atau dilindungi secara hukum. Contoh bdan usha yang berbadan hukum dan sudah dikenali oleh masyarakat awam adalah PT. PT atau persero terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum dan jangkauannya lebih luas. Secara khusus, ciri – ciri badan usaha yang berbadan hukum antara lain :
1.      Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik badan usaha
2.      Badan usaha memiliki tujuan tertentu yakni satu tujuan tertentu
3.      Badan usha memiliki kepentingan sendiri, memiliki satu kepentingan bersama
4.      Adanya organ yang jelas dalam bdana usaha yang bersangkutan (yang mewakili perusahaan PT.)

Sumber : diambil dari berbagai sumber dan ringkasan penjelasan dosen

Comments

Popular posts from this blog

WE BARE BEARS - DRAW THEIR LIFE GRIZZLY PANDA AND ICE BEARS

Hadits Tentang Tata Cara Pergaulan dan Pakaian

Kumpulan Mahfudzot (Pribahasa)